Bukan Cuma Habisi Nyawa, Pelaku Juga Kuras ATM Korban Usai Mengecor Pemilik Ruko dengan Semen di Pulogadung, Rp50 Juta Raib
- Siti Nurhaliza-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Bukan cuma habisi nyawanya, pelaku juga menguras ATM korban usai mengecor pemilik ruko dengan semen di Pulogadung, Jakarta Timur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly pada Rabu (26/2/2025).
Pelaku berinisial ZA (35) menguras harta korban berinisial JS (69) sebelum mengecornya di ruko milik korban sendiri.
"Memang sebagian harta korban berupa uang sudah diambil oleh terduga pelaku. Ditransfer ke rekeningnya juga," ujar Nicolas.
Nicolas menyebut berpindahnya uang dari tangan korban ke tangan pelaku diketahui dari ponsel korban yang masih dipegang oleh pelaku.
Dari ponsel itu diketahui adanya bukti transaksi ZA menggunakan ATM milik JS.
ZA membawa uang tunai JS sebesar Rp10 juta. Sementara itu, Rp40 juta lainnya ditransfer ke rekening milik ZA sendiri.
"Dari HP korban yang masih dibawa oleh terduga pelaku dan juga ada transferan. Jadi ATM-nya diambil dan uangnya diambil dari ATM. Ada transferan uang juga ke rekening terduga pelaku. Itulah awal mulanya pengungkapan kasus ini," kata dia.
Berdasarkan keterangan, ZA mengetahui pin rekening JS karena ZA merupakan orang kepercayaan JS.
Karena itulah, kata Nicolas, ZA bisa dengan mudah melancarkan aksinya.
"Akhirnya dia ambil barang itu. Dia cabut bawa uang Rp10 juta, Rp40 juta transfer. Pelaku tahu nomor ATM korban karena orang kepercayaan korban juga,” terangnya.
Sebelumnya, JS terakhir kali pamit ke istrinya untuk mengecek renovasi rukonya pada Minggu (16/2/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Setelah itu, JS tak terlihat lagi hingga pada akhirnya jasadnya diketahui telah dicor dengan semen.
ZA pun akhirnya berhasil dibekuk polisi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Nicolas menyebut ZA dan JS sempat cekcok. Korban disebut-sebut terbalut emosi sehingga memukul pelaku.
Akhirnya pelaku pun menangkis dan mendorong korban hingga jatuh.
"Di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," terangnya.
ZA pun akhirnya dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (ant/nsi)
Load more