Polisi Tangkap Sopir Online Shop yang Edarkan Narkoba di Jakbar, Pelaku Dibayar dengan Sistem Gaji
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pria berinisial MY (20) ditangkap usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di sebuah indekos wilayah Wadas, Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Arnold Julius Simanjuntak mengatakan bahwa pelaku berprofesi sebagai driver online shop.
“Kami mengamankan seorang pelaku berinisial MY (20), yang berprofesi sebagai driver online shop,” kata Arnold kepada wartawan, Sabtu (22/2).
Lebih lanjut, Arnold menerangkan bahwa pelaku ditangkap usai adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di daerah Wadas, Kalideres.
Kemudian, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MY yang merupakan pengedar narkoba. Setelahnya, tim melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang terdiri dari 10 paket besar dan 1 paket kecil dengan total berat 643 gram. Kami juga menemukan timbangan digital yang digunakan untuk menakar sabu,” ucap Arnold.
Sementara itu, tim melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pelaku MY mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“MY mengaku sebelumnya menerima 1,5 kilogram sabu dari A di daerah Mangga Besar dan bekerja dengan sistem gaji untuk mengedarkan barang haram tersebut sesuai pesanan,” tegas Arnold.
Setelahnya, pelaku MY bersama barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kalideres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” beber Arnold. (ars/dpi)
Load more