Kebakaran Terra Drone: Polisi Tunggu Kepulangan Pemilik Gedung untuk Diperiksa
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang di Jalan Letjend Suprapto No.17, Kelurahan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12) siang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik gedung yang ditempati oleh PT Terra Drone Indonesia. Namun saat ini yang bersangkutan masih berada di luar negeri.
“Pemilik gedung kondisinya saat ini ada di luar negeri, tadi udah kami panggil untuk jadwalkan minggu depan,” ucap Roby, kepada wartawan, Jumat (12/12).
Sementara itu, Roby belum menjelaskan secara detail mengenai keberadaan dan identitas pemilik gedung tersebut. Tetapi dirinya menegaskan pemeriksaan akan dilakukan pada Senin (15/12).
“Kita harapkan dia datang untuk menyegerakan penyidikan,” tutur Roby.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW menjadi tersangka dalam insiden kebakaran Gedung Terra Drone yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia, pada Selasa (9/12) siang.
AKBP Roby Heri Saputra mengungkapkan, yang bersangkutan disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari soal kebakaran hingga kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Sangkaan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP,” kata Roby, kepada wartawan, Rabu (11/12).
Adapun Pasal 187 KUHP berisi orang yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 188 KUHP berisi tentang barangsiapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan Pasal 359 KUHP soal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau kurungan 1 tahun.
Sementara itu, Roby mengungkapkan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan dan belum dilakukan penahanan.
“Nanti ditahannya menjelang 1x24 jam,” tegas Roby. (ars/dpi)
Load more