Vadel Jadi Tersangka, Razman Nasution Justru Serang Balik Laura! Laporkan atas Dugaan Aborsi
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, tiba-tiba mengambil langkah mengejutkan setelah kliennya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.
Sebelumnya, Razman mati-matian membantah adanya hubungan intim antara Vadel dan Laura. Namun kini, ia justru berbalik arah dan berniat melaporkan Laura atas dugaan aborsi.
Razman mengklaim adanya kejanggalan dalam keterangan yang diberikan Laura, yang berujung pada penetapan status tersangka bagi Vadel.
"Kami sudah berjuang habis-habisan untuk membela Vadel karena awalnya saya melihat tidak ada celah. Tapi jika sekarang ada dua alat bukti yang dianggap sah dan meyakinkan oleh penyidik, maka dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Razman saat ditemui di Jakarta Selatan.
Atas dasar itu, Razman berencana menempuh langkah hukum dan melaporkan balik Laura atas dugaan tindak pidana aborsi.
"Kami menemukan indikasi adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh LM. Oleh karena itu, kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan aborsi," tegas Razman.
Ia pun mengungkap bahwa Laura sempat mengaku hamil pada 9 Mei 2024. Namun, menurutnya ada kejanggalan karena pada Januari-Februari 2024, Laura masih berada di Inggris.
"Kalau benar dia hamil, lalu perutnya membesar dan tiba-tiba mengecil seperti yang ramai dibicarakan di media sosial, itu tidak logis. Usia kandungan 1-2 bulan belum terlihat besar, baru pada usia 4-5 bulan perubahan fisik mulai tampak," imbuhnya, mengutip keterangan istrinya yang seorang bidan.
Di sisi lain, laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh telah diproses di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Setelah melalui penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, polisi akhirnya menetapkan Vadel sebagai tersangka.
Ia diduga menggunakan tipu daya dan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan Laura Meizani, hingga meminta Laura menggugurkan kandungan.
Kini, Vadel resmi ditahan dan dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak atas perbuatannya. (aag)
Load more