“Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.
Adapun RUU TNI telah disetujui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). (saa/muu)
Load more