Mensesneg Ungkap RUU TNI Segera Ditandatangani Prabowo
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan naskah Rancangan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) segera disahkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Tinggal diundangkan saja,” kata Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Dia menyebut naskah RUU TNI juga sudah ada di meja kerja Prabowo dan tinggal menunggu ditandatangani. Prasetyo menuturkan Prabowo juga tidak mempermasalahkan perubahan pasal-pasal pada RUU tersebut.
“Sudah, enggak ada masalah,” tegasnya.
RUU TNI sendiri telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (21/3/2025) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ada empat pasal yang diubah yakni Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53. Pada Pasal 47, jumlah TNI aktif yang dapat bertugas di K/L bertambah dari 10 menjadi 14 K/L.
“Di luar penempatan pada 14 kementerian lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” kata Puan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Adapun 14 K/L tersebut antara lain:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara (BIN)
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue Nasional (Basarnas)
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (saa/iwh)
Load more