Menteri Hukum: RUU TNI Bakal Ubah Usia Pensiun TNI
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membahas soal usia pensiun anggota.
Selebihnya, usulan perubahan tersebut tidak akan berbeda jauh dengan yang tahun lalu.
Sebab, surat presiden (supres) RUU ini sudah terbit di era pemerintahan Presiden ke-7 RU Jokowi.
“Cuma karena ada perubahan nomenklatur sehingga kemudian Pak Presiden Prabowo menyesuaikan dengan nomenklatur dan juga menambah terkait dengan orang yang ditunjuk mewakili Bapak Presiden,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).
“Jadi ini adalah sebuah proses carry over dalam rangka pembahasan undang-undang,” tambahnya.
Supratman menjelaskan RUU TNI salah satunya akan mengubah usia pensiun anggota TNI.
Selama ini, usia pensiun anggota TNI masih di batas 58 tahun.
“Tentu di TNI juga enggak boleh rata, karena usia pensiun bagi prajurit yang berpangkat bawah, sersan ataupun yang di bawahnya, itu kalau enggak salah kan 45 tahun sudah pensiun. Karena itu pasukan tempur. Nah ini akan kita sesuaikan, sesuai dengan dinamika dan perkembangan yang ada,” jelasnya.
Adapun RUU TNI telah disetujui masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/2/2025). (saa/muu)
Load more