Menkum Usul Penggunaan AI saat Pemeriksaan Tindak Pidana
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengusulkan penggunaan berita acara pemeriksaan (BAP) secara elektronik yang berbasis pada kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat melakukan pemeriksaan tindak pidana.Â
Usulan itu disampaikan Supratman menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Dia menuturkan, usulan penggunaan AI dalam BAP ditujukan untuk menghindari intimidasi dari penyidik.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan, untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti sistem salah satu teknologi informasi adalah salah satunya kemungkinan nanti akan menggunakan BAP secara elektronik," ucap Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin, 5 Januari 2026.Â
"Jadi dengan menggunakan AI. Apa yang diucapkan oleh tersangka atau terperiksa itu bisa langsung ketik dan tinggal ditandatangan ya," sambungnya.
Meski begitu, Supratman menjelaskan, pemerintah harus lebih dulu menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi sebelum BAP berbasis AI itu diterapkan.
"Jadi itu kemajuan-kemajuan semua yang kita siapkan di dalam pelaksanaan RUU tentang, bukan RUU, KUHAP kita," tegas dia.
Yeni Lestari
Load more