Penilaian IPW soal TNI Jaga Kejaksaan: Melanggar Konstitusi UUD 1945!
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah TNI menjaga Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri melanggar konstitusi, seharusnya urusan keamanan adalah wilayah kerja Polri, bukan tentara.
“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Senin (12/5/2025).
TAP MPR VII Tahun 2000 mengatur bahwa TNI adalah aparat pertahanan, bukan aparat keamanan.
Pelanggaran aturan itu dapat membuat terganggunya hubungan antara lembaga-lembaga negara, pembagian kekuasaan, konstitusi, dan mekanisme pemerintahan.
“Oleh karenanya, IPW mendesak Presiden dan DPR melakukan pembahasan yang serius atas pelanggaran terhadap UUD dan Tap MPR VII/2000 yang dilakukan oleh TNI dalam melakukan pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia,” kata Sugeng.
Dia lantas memaparkan aturan-aturan dalam UUD 1945 dan Tap MPR soal peran TNI dan Polri.
UUD 1945
Pasal 30 ayat (3)
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat (4)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.
“Sementara wilayah keamanan diberikan kepada Polri,” sebut Sugeng merujuk ke Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 di atas.
Dia lantas memaparkan TAP MPR mengenai peran TNI dan Polri.
Tap MPR VII/2000
Pasal 2
(1) TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara.
(2) TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Selain tidak sesuai dengan konstitusi dan Tap MPR, pengerahan TNI untuk mengamankan Kejaksaan juga melanggar UU TNI yang baru.
UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, spesifiknya di Pasal 7 ayat (2) merinci tugas-tugas pokok TNI yakni:
Load more