News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bus yang Masih Nekat Pasang Telolet Bakal Disanksi Denda Rp250 Ribu dan 1 Bulan Penjara

Polda Metro Jaya merazia bus yang masih nekat memasang klakson bunyi telolet di sejumlah terminal yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Rabu, 12 Februari 2025 - 13:53 WIB
ILUSTRASI - Pemburu bus telolet
Sumber :
  • Syarif Abdullah-Antara

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya merazia bus yang masih nekat memasang klakson bunyi telolet di sejumlah terminal yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menuturkan bahwa jika masih ada bus yang kedapatan memasang telolet, maka pengemudi dan pemilik bus akan dikenakan sanksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara selama 1 bulan dan membayar denda senilai Rp250 ribu.

"Melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman penjara kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp250 ribu," ucap Ojo saat merazia di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (12/2/2025).

tvonenews

Namun, Ojo menjelaskan dalam razia kali ini polisi masih akan memberi imbauan kepada para pelanggar.

Dengan demikian, sanksi belum dikenakan. Ke depan, Ojo mengimbau kepada para pengemudi dan pemilik bus agar tak lagi memasang klakson telolet.

"Diimbau tidak pakai lagi, dicopot oleh krunya, disaksikan Polantas," ucap dia.

Sementara itu, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, polisi juga merazia klakson bus dan mendapati satu bus yang masih memasang telolet.

"Dalam kegiatan ramp check, petugas menemukan satu unit bus yang menggunakan klakson telolet. Petugas memberikan teguran dan meminta pengemudi untuk tidak membunyikannya atau melepas klakson tersebut sesuai aturan yang berlaku," ucap Kasubdit Kamsel Polda Metro Jaya Kompol Endah Pusparini.

ILUSTRASI - Pemburu bus telolet
ILUSTRASI - Pemburu bus telolet
Sumber :
  • Syarif Abdullah-Antara

 

Endah menjelaskan teguran kepada pengemudi yang menggunakan klakson telolet itu tidak diperbolehkan sesuai aturan ST/556/HUK./2024.

"Klakson telolet itu dilarang karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan di jalan. Kami berikan teguran kepada pengemudi dan meminta klakson itu dicopot," terang Endah.

Adapun Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan berlangsung hingga 23 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama periode ini, Ditlantas Polda Metro Jaya akan terus melakukan sosialisasi dan penertiban di berbagai lokasi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Perlu diketahui sebelumnya, belakangan marak anak-anak menjadi korban kecelakaan karena berburu bus untuk membunyikan teloletnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT