Gerhard mengatakan, berdasarkan penuturan korban, korban sering dipukuli baik menggunakan tangan maupun benda tumpul seperti alat gantungan kain dan lainnya.
"Korban dipukul di bagian wajah, tangan, tubuh, kepala dan waktu melapor korban mengalami luka di bagian bibir," terangnya.
Gerhard menyebut dua pasutri berinisial AM dan AP ini akhirnya di rumah mereka pada Senin (10/2/2025).
Pihaknya masih melakukan proses penyidikan kasus dan memeriksa sejumlah rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pasangan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more