Kompolnas soal Kesaksian Korban Pemerasan Polisi di DWP Ada Pengacara Pesanan Polisi
- Istimewa
Atas video tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku kalau kesaksian dari korban yang viral di media sosial bisa menjadi bukti untuk memastikan kasus ini tidak hanya sampai etik, melainkan sampai pidana.
“Dalam proses pengembangan, dalam proses lebih jauh soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Meski tidak merespon soal peran dari pengacara yang sempat disebutkan korban.
Namun Anam membenarkan jika dalam sidang etik ada pihak luar yang turut diperiksa selama sidang etik.
Anam selaku pengawas jalannya persidangan menjelaskan bahwa konstruksi peristiwa yang telah didapat Propam Polri telah berhasil mengurai peristiwanya.
Bagaimana mengurai seluruh struktur, rangkaian kejadian, sampai barang bukti.
“Nah, hasil kerja dari propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidana nya juga besar,” kata dia.
“Oleh karenanya memang kompolnas, disamping mengawasi etiknya juga akan mengawasi proses pemidanaannya. Semoga semuanya bisa berjalan lancar ya, proses ini dan kami yakin kepolisan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mendudukan peristiwanya seterang-terangnya,” tambah Anam.
Sementara dalam kasus ini total sudah ada 28 polisi yang telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.
Hal itu berdasarkan dugaan pemerasan terhadap penonton dan 45 WN Malaysia yang kala itu tengah menonton konser DWP.
Dengan hasil uang yang diperoleh polisi dari pelanggaran itu mencapai Rp2,5 miliar.(rpi/muu)
Load more