News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompolnas soal Kesaksian Korban Pemerasan Polisi di DWP Ada Pengacara Pesanan Polisi

Kompolnas angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial (medsos).
Senin, 20 Januari 2025 - 21:03 WIB
Ilustrasi DWP
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara perihal kesaksian korban pemerasan oleh polisi di Djakarta Warehouse Project (DWP) yang baru-baru ini viral di media sosial.

Berdasar video yang dilihat tvOnenews.com, seorang pria yang mengaku sebagai korban pemerasan polisi, membeberkan kesaksiannya saat dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sana lah aksi pemerasan terjadi. Kata pria tersebut, polisi meminta Rp100 juta untuk bisa keluar dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Korban menceritakan, kala itu ia sedang menonton konser DWP, kemudian tiba-tiba dihampiri beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian hendak ingin mengecek kondisinya.

“'Yang bener lu ada surat tugas' 'Ada' dikasih lihat 'ada kartu anggota' 'ada' dikasih lihat tapi dikit-dikit kita coba lihat karena dia ramai, dia peluk gue ikutin ke gerbang keluar dan di situlah gue dibawa ke Polda Metro jaya," kata pria dalam video.

Sesampainya di Mapolda Metro Jaya, pria itu mengaku langsung di-tes urine. 

Namun tak dijelaskan hasilnya apakah positif atau negatif, karena langsung dijebloskan ke dalam sel.

Sampai sekira pukul 15.00 WIB sore hari, dia kembali dipanggil untuk menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). 

Disanalah kembali terkuak adanya peran dari aktor penasihat hukum yang disiapkan oleh aparat kepolisian.

“’Lu jangan ngaku anggota ya, jangan manggil orang ya nanti kita selesaikan di sini aja sama penasihat hukum yang ditunjuk' tapi saya jadi diwarning 'jangan panggil orang lu ikutin cara main kita. Pakao PH kita'," kata pria tersebut menirukan percakapan anggota saat itu.

Kemudian, datanglah seorang penasihat hukum (PH) yang merupakan pesanan dari polisi itu. PH itu lantas bernegosiasi dengan korban perihal biaya pembebasannya. 

Awalnya disebutkan Rp800 juta, namun dia tidak sanggup dan hanya bisa memberikan Rp20 juta.

"Selepas daripada sel itu dipanggil lagi masuk, ngobrol lah kita sama penyidik 'bro jadi tadi ditawar berapa salah PH' 'saya cuman sanggup Rp20 juta aja' 'yang bener lu, udah Rp100 juta aja dua kepala kalian keluar’. Karena gw udah gak tahan oke tapi cari pinjeman dulu dan ambil hp di hotel," pungkas korban.

Atas video tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku kalau kesaksian dari korban yang viral di media sosial bisa menjadi bukti untuk memastikan kasus ini tidak hanya sampai etik, melainkan sampai pidana.

“Dalam proses pengembangan, dalam proses lebih jauh soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Meski tidak merespon soal peran dari pengacara yang sempat disebutkan korban. 

Namun Anam membenarkan jika dalam sidang etik ada pihak luar yang turut diperiksa selama sidang etik.

Anam selaku pengawas jalannya persidangan menjelaskan bahwa konstruksi peristiwa yang telah didapat Propam Polri telah berhasil mengurai peristiwanya. 

Bagaimana mengurai seluruh struktur, rangkaian kejadian, sampai barang bukti.

“Nah, hasil kerja dari propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidana nya juga besar,” kata dia.

“Oleh karenanya memang kompolnas, disamping mengawasi etiknya juga akan mengawasi proses pemidanaannya. Semoga semuanya bisa berjalan lancar ya, proses ini dan kami yakin kepolisan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan mendudukan peristiwanya seterang-terangnya,” tambah Anam.

Sementara dalam kasus ini total sudah ada 28 polisi yang telah menjalani sidang etik, mereka dijatuhkan sanksi mulai dari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sampai demosi dengan jangka waktu beberapa tahun.

Hal itu berdasarkan dugaan pemerasan terhadap penonton dan 45 WN Malaysia yang kala itu tengah menonton konser DWP. 

Dengan hasil uang yang diperoleh polisi dari pelanggaran itu mencapai Rp2,5 miliar.(rpi/muu)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT