GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Metro Jaya Bantah Tudingan Peras Rp5 M ke Eks Pegawai Kementan yang Jadi Tersangka Korupsi

Polda Metro Jaya membantah tegas tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian.
Rabu, 28 Januari 2026 - 16:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya membantah tegas tudingan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Pertanian.

Kepolisian menegaskan, penetapan tersangka hingga nilai kerugian negara murni berdasarkan hasil audit resmi, bukan permintaan penyidik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan resmi Kementerian Pertanian yang disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ada pengaduan dari satu kementerian atau lembaga kepada Polda Metro Jaya, mengirimkan hasil audit BPKP DKI dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas, sebesar 9 miliar rupiah,” katanya, Rabu, 28 Januari 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, hingga audit lanjutan. Dari proses pendalaman itu, ditemukan nilai kerugian negara yang lebih spesifik.

“Pada saat melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, audit dilaksanakan, ditemukan kerugian sebesar 5,94 miliar rupiah,” ucapnya.

Budi menyampaikan, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, masing-masing berinisial IM dan DSD. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang dan hingga kini masih terus dikembangkan.

“Saat ini sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Kejadian ini mulai berawal dari temuan tersebut 2020 sampai dengan 2024. Jadi proses ini masih berjalan saat sekarang,” ujar dia.

Ia menambahkan, penetapan tersangka juga telah disertai dengan penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh pengadilan.

“Kedua orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk penetapan penyita pengadilan sudah keluar,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait pernyataan tersangka IM yang sempat viral melalui sebuah podcast dan menuding adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menegaskan tudingan tersebut telah ditelusuri oleh internal kepolisian. Hasil pendalaman Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada podcast Forum Keadilan, artinya di sini menyampaikan bahwa Polri itu tidak anti kritik. Tapi Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan pendalaman, tidak ditemukan indikasi ada yang permintaan 5 miliar kepada tersangka,” lanjutnya 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT