Seakan diping-pong, ibu korban pun menceritakan peristiwa naas yang dialami putrinya kepada rekannya sekaligus Wakil Bidang Advokat KAI Jakarta Barat, Umar Abdul Aziz.
Umar mengaku kecewa terakit respons pihaknya Polda Lampung terkait laporan aksi dugaan pelecehan seksual tersebut.
Lantas pihaknya pun mencari cara agar kasus korban yang juga sebagai anak angkatnya itu dapat segera ditindaklanjuti kepolisian.
"Saya sangat tidak empati dengan sikap Polda Lampung yang awalnya tidak memberikan respons terhadap laporan korban pelecehan. Polisi hanya mengarahkan visum namun tidak memberikan sebuah rekomendasi," kata Umar kepada awak media.
"Menegetahui respons Polda Lampung saya berkoodinasi dengan teman-teman saya yang kebetulan bertugas di Mabes, saya tidak bisa sebutkan nama dan pangkat. Setelah itu barulah Polda Lampung begitu cepat," sambungnya.
Beruntung saat ini kasus tersebut telah dapat diterima laporannya oleh Polda Lampung.
Adapun laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG dengan ancaman jeratan Pasal 76D UU 35/2014 juncto Pasal 82 tentang Kejatahan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016. (raa)
Load more