pemerintah Indonesia dan Filipina telah menyepakati pemindahan Mary Jane.
Menko Kumham Impas RI Yusril Ihaza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez telah meneken pengaturan praktis (practical agreement) terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024) lalu.
Terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin itu direncanakan bakal dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024.
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada tanggal pasti pemulangan narapidana yang belakangan diketahui sebagai korban perdagangan manusia itu. (ant/nsi)
Load more