LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi palu hakim
Sumber :
  • ANTARA

Sidang Kasus Timah, Majelis Hakim Ungkap Alasan Ryan Susanto Divonis Bebas, Tak Disangka Ternyata...

Majelis Hakim sebut Ryan Susanto tak terbukti lakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:21 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini memastikan Ryan Susanto alias Afung tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ryan Susanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang.

Dia juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.

“Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” jelas Dewi dalam pembacaan putusan.

Baca Juga :

Majelis Hakim dalam kasus Ryan mempertimbangkan kondisi masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah sebagai sumber utama penghidupan.

Penutupan smelter-smelter timah akibat proses hukum kasus tata niaga Timah yang sedang berproses hukum di Jakarta telah memperburuk perokonomian lokal hingga menyebabkan banyak keluarga kehilangan mata pencaharian yang menimbulkan kenaikan angka pengangguran, kemiskinan dan kejahatan yang signifikan di Bangka Belitung.

Sebab pertambangan timah yang telah berlangsung selama ratusan tahun di Bangka Belitung tidak hanya menjadi bagian dari ekonomi, tetapi juga budaya masyarakat.

Majelis Hakim memandang bahwa aspek sosial ini penting untuk dipertimbangkan dalam proses peradilan.

Dengan begitu, putusan bebas Ryan Susanto memberikan angin segar bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang menghadapi masalah hukum serupa.

Di samping itu, banyak pengamat hukum menilai bahwa vonis ini berpotensi memengaruhi arah putusan Kasus Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah di Jakarta, terutama dalam menentukan apakah kerugian akibat kerusakan lingkungan seharusnya menjadi dasar dakwaan korupsi. 

Putusan bebas ini menarik perhatian publik, terutama karena ada kemiripan antara kasus Ryan dengan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang masih berlangsung di PN Tipikor Jakarta.

Dalam kedua kasus, kerugian negara yang dihitung sebagian besar berasal dari perhitungan kerusakan lingkungan, yang dinilai tidak konkret dan pasti.

Salah satu perumus Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, Prof. Romli Atmasasmita juga telah memberikan pendapatnya sebagai ahli dalam persidangan tata niaga timah beberapa waktu lalu.

Romli menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang menghapus istilah “dapat” dalam frasa menimbulkan kerugian negara. MK menghapus kata “dapat” dalam perkara korupsi karena bertentangan dengan UUD 1945.

Putusan ini menyatakan bahwa kerugian negara yang terjadi harus bersifat pasti (actual loss) dan dapat dihitung oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

“Jika kerugian hanya berdasarkan perkiraan, itu tidak dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memutus perkara Tipikor. Hakim bebas mempertimbangkan, tetapi MK menegaskan bahwa kerugian harus konkret,” ucap Prof. Romli.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) ini pun menyebut berdasarkan Undang-Undang Pemeriksaan Keuangan Negara, hanya BPK yang memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara.

“BPKP tidak memiliki dasar hukum untuk menghitung kerugian negara. Perannya hanya sebagai pengawas dan auditor internal untuk kementerian/lembaga pemerintah. Dasarnya pun hanya Peraturan Presiden. Untuk menghitung kerugian negara yang resmi, itu adalah tugas BPK,” tambahnya.

Sementara Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin yang sekaligus pakar hukum pertambangan Prof. Dr. Ir Abrar Saleng, SH menambahkan jika terjadi pelanggaran dalam kasus tambang biasanya diselesaikan secara administrasi  dan bukan secara pidana.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka  maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana, semua kegiatan pertambangan yang berbasis izin tidak masuk illegal. Yang dipidana menambang di luar izin,” tutur Abrar.

Dia juga menyebutkan jika memang terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM dan bukan pihak lain. 

“Sudah jelas yang diatur secara khusus, bahwa yang berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pertambangan adalah PPNS Kementerian ESDM. Selain PPNS dan Kepolisian, Lembaga lain tidak bisa melakukan penyidikan, karena ada seorang penyidik pertambangan harus menjalani pendidikan khusus dan SK khusus,” katanya.

Selain itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Mulyadi, SH., M.Hum menyatakan bahwa UU Tipikor bukanlah UU Sapu Jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.

Sebab, tidak semua bisa digeneralisasi sebagai Tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. 

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal Fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” kata dosen hukum pidana Universitas Sumatera Utara ini.

Doktor Ilmu Hukum USU ini mengingatkan jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan dilihat dulu domain perbuatannya.

Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor.

“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” pungkasnya.(lkf)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pabrik Narkoba Happy Water di Bojongsoang Bandung Berproduksi Sesuai Pesanan

Pabrik Narkoba Happy Water di Bojongsoang Bandung Berproduksi Sesuai Pesanan

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap bahwa pabrik narkotika yang berada di perumahan elite Podomoro Park Buah Batu, Bojongsoang, Kabupaten Bandung Jawa Barat tidak memperjualbelikan produknya secara online.
Puan Maharani Hadir di HUT Partai Golkar, Prabowo Ngaku Nyaman

Puan Maharani Hadir di HUT Partai Golkar, Prabowo Ngaku Nyaman

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan kenyamanan dan penghargaan yang ia rasakan terhadap Partai Golkar dan koalisi partai-partai pendukungnya.
Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Zikir Melancarkan Rezeki dan Kesuksesan, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Cepat Dikabulkan

Tata Cara Shalat Tahajud Lengkap dengan Zikir Melancarkan Rezeki dan Kesuksesan, Kata Ustaz Adi Hidayat Doa Cepat Dikabulkan

Ustaz Adi Hidayat sampaikan usai tahajud jadi lebih afdhol baca zikir ini agar lebih percepat doa dikabulkan. Seperti dibantu untuk melunasi utang atau rezeki..
Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberi reaksi soal kartu merah Marselino Ferdinan pada laga kontra Laos di Piala AFF 2024, Kamis (12/12/2024) malam.
Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Timnas Indonesia berhasil menjadi juara Piala Dunia eFootball 2024 usai mengalahkan Brasil dalam dua game langsung di final pada Kamis (12/12/2024) malam WIB.
Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Jadi jangan langsung buru-buru pulang usai shalat. Pendakwah Indonesia, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk membaca doa pendek yang sangat mustajab. Coba terapkan
Trending
Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Lupakan Piala AFF 2024 Sejenak, Timnas Indonesia Juara Piala Dunia eFootball 2024 usai Kandaskan Brasil di Final

Timnas Indonesia berhasil menjadi juara Piala Dunia eFootball 2024 usai mengalahkan Brasil dalam dua game langsung di final pada Kamis (12/12/2024) malam WIB.
Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Shin Tae-yong Lontarkan Kritikan Keras kepada Marselino Ferdinan usai Dikartu Merah dalam Laga Timnas Indonesia Vs Laos

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, memberi reaksi soal kartu merah Marselino Ferdinan pada laga kontra Laos di Piala AFF 2024, Kamis (12/12/2024) malam.
Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Polri Dapati Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar

Bongkar Pabrik Narkoba di Bandung, Bareskrim Polri Dapati Barang Bukti Senilai Rp 670 Miliar

Bareskrim Polri menbongkar pabrik narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia yang bermarkas di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Mustajab! Setelah Shalat Jumat Jangan Langsung Berdiri, Kata Ustaz Adi Hidayat Baca Doa Ini Insyaallah pun Utang Juga Lunas

Jadi jangan langsung buru-buru pulang usai shalat. Pendakwah Indonesia, Ustaz Adi Hidayat mengajak untuk membaca doa pendek yang sangat mustajab. Coba terapkan
Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Suporter Malaysia Malah Sindir Timnas Indonesia usai Menang Susah Payah atas Timor Leste di Piala AFF 2024

Seorang suporter Malaysia menyindir Timnas Indonesia meski timnya perlu bersusah payah mengalahkan Timor Leste di Piala AFF 2024, Rabu (11/12/2024) malam WIB.
Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Belum Keluar Keringat, Timnas Indonesia Sudah Ketiban Untung Jelang Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Garuda Cuan Fantastis

Meski belum bertanding dan mengeluarkan keringat, skuad Timnas Indonesia sudah ketiban untung jelang laga menghadapi Laos di penyisihan grup B Piala AFF 2024.
Jelang Hadapi Laos, Media Korea Selatan Dibuat Heran dengan Sikap Shin Tae-yong usai Kalahkan Myanmar di Piala AFF 2024

Jelang Hadapi Laos, Media Korea Selatan Dibuat Heran dengan Sikap Shin Tae-yong usai Kalahkan Myanmar di Piala AFF 2024

Sosok pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mendapat sorotan dari media Korea Selatan jelang skuad Garuda tampil hadapi Laos di matchday kedua Piala AFF 2024.
Selengkapnya
Viral