Proses pengajuan keberatan dibuka selama 3 x 24 jam, mulai tanggal 9 Desember 2024.
"KPU Malut berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan bijak dan menjaga stabilitas politik di Malut demi kebaikan bersama," katanya.
Dalam kesempatan itu, KPU menyebut, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 942.074 dengan pemilih yang menggunakan hak suara, 709.603 dan pemilih yang tidak menggunakan hak suara 233.011 pemilih
Di samping itu, KPU Malut menyatakan hasil ini telah disahkan melalui pleno tingkat provinsi. Tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 75,27 persen, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.(ant/ree)
Load more