"Tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir. Lalu, ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di Singapura untuk berobat," kata dia.
Hendry Lie dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(lgn)
Load more