Kupang, tvOnenews.com - Aksi nekat istri bakar suami gara-gara judi online terjadi di Alor, Nusa Tenggara Timur.
Seorang istri berinsial HH (35) nekat membakar suaminya sendiri lantaran terbakar emosi melihat rekening yang digunakan untuk judi online.
Wakapolres Alor, Kompol Jamaludin mengungkapkan saat ini HH terancam hukuman 12 tahun penjara akibat aksi membakar suami sendiri akibat judi online itu.
"Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 187 1e dan 2e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jamaludin, dalam keterangannya, Kamis (31/10/2024).
Dijelaskan oleh Jamaludin, aksi nekat HH itu dipicu karena melihat bukti rekening yang digunakan untuk judi online.
Awalnya, HH merasa sang suami tidak terbuka masalah keuangan. Ia pun mencoba melihat sendiri terkait bukti rekening yang digunakan.
Ternyata terungkap bahwa uang di rekening itu digunakan suaminya untuk melakukan judi online.
Jamaludin mengatakan, setelah mengetahui hal itu, HH kemudian menumpang mobil dari Lantoka menuju Kalabahi.
Dalam kondisi kalut dan emosi, ia turun dari mobil menunggu ojek. Saat itu, ia melihat penjual bensin sampai muncul niat membakar sang suami.
HH kemudian membeli BBM pertalite sebanyak empat botol saat tiba di pertigaan menuju rumah mertuanya. Diketahui, rumah itu juga ditempat oleh ia dan suaminya.
Mengetahui sang suami ada di rumah dari keberadaan sandal, ia pun mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
Selanjutnya, HH menyiramkan bensin ke arah korban yang tertidur, serta sekitar dalam kamar sebelum akhirnya membakarnya.
“Korban mengalami luka bakar serius mencapai 80 persen dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSD Kalabahi," ujar Jamaludin.
Akibat aksi nekat HH ini, tidak hanya suaminya yang mengalami luka bakar namun rumah tempat tinggalnya pun terbakar.
Bahkan, kebakaran melalap 2 rumah sampai habis, sementara 1 rumah terbakar bagian depan.
Beberapa kendaraan seperti dua unit motor dan satu mobil roda empat itu terbakar akibat perbuatan HH. (ant/iwh)
Load more