Miris! OJK Catat Deposit Judi Online di Sumut Tembus Rp1,7 Triliun, 450 Ribu Orang Main Judol Termasuk ASN
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan angka aktivitas keuangan ilegal melalui judi online Sumatera Utara.
Kantor Wilayah OJK Sumut menyampaikan, transaksi judi daring di wilayah Sumut mencatatkan nominal deposit hingga Rp1,7 triliun.
Temuan ini menunjukkan betapa judol telah menyebar luas sampai melibatkan ratusan ribu warga Sumut dari berbagai kelompok usia dan profesi.
Kepala Kanwil OJK Sumut Khoirul Muttaqien menyampaikan bahwa nilai tersebut berasal dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada awal 2025.
"Pemainnya 460 ribu orang, terbesar adalah pelajar dan mahasiswa," ucap dia alam Medan Sharia Investor City (MAIN STORY) 2025 di Medan, Sumatera Utara, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Mirisnya, jumlah pemain terbanyak berasal dari kalangan muda, nilai deposit paling besar justru disumbang oleh pekerja sektor swasta.
Selain itu, Khoirul mengungkapkan sekitar seribu aparatur sipil negara (ASN) di Sumut juga diduga terlibat dalam aktivitas judi daring tersebut.
Tak hanya judi online, OJK juga menghadapi masalah lain berupa maraknya praktik gadai ilegal.
Sumatera Utara tercatat sebagai provinsi dengan jumlah entitas gadai ilegal terbanyak di luar Pulau Jawa.
Khoirul menjelaskan bahwa baru 27 usaha gadai di daerah itu yang telah mengantongi izin resmi dari OJK, sementara sisanya masih harus ditertibkan melalui pengawasan berkelanjutan.
Di sisi lain, masalah pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi pekerjaan besar. Secara nasional, OJK menerima 15 ribu pengaduan sejak awal tahun, dan 573 laporan di antaranya berasal dari Sumut.
Masyarakat Sumut juga menyampaikan 176 laporan terkait aktivitas investasi ilegal dari total 3.786 aduan yang diterima secara nasional.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Khoirul mengimbau masyarakat menerapkan prinsip “2L” sebelum menaruh dana pada suatu instrumen, yaitu “Legal dan Logis”.
"Cek dia (lembaga investasi tersebut) legal tidak ke kontak OJK 157. Dan yang kedua logis tidak, kok berani-beraninya menyampaikan fixed return (imbal hasil tetap) sekian persen melebihi nilai wajar," ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak meminjamkan rekening bank kepada pihak lain karena rawan disalahgunakan dalam aktivitas keuangan ilegal.
Load more