"Masih ada hingga sekarang, dan saya tidak mau menyerahkannya," ucap Sandra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Hakim sempat mempertanyakan alasan Sandra menolak penyitaan tersebut, dan Sandra dengan tegas menjawab bahwa cincin kawin dan tunangannya memiliki nilai sakral yang tidak bisa diganggu gugat. (aag)
Load more