Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, uang tunjangan perumahan tidak berlaku bagi Ketua dan Wakil ketua DPR RI.
Indra menjelaskan, pimpinan DPR tidak mendapat tunjangan perumahan, karena masih tetap mendapatkan rumah dinas dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg). Rumah dinas itu terletak di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Semua (anggota DPR) mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Setneg,” kata Indra di Kompleks DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10).
Sebelumnya, Indra mengatakan, anggota DPR bebas menggunakan uang tunjangan perumahan itu untuk menyewa atau menyicil rumah.
“Itu sifatnya lump sum, jadi tidak ada pertanggungjawaban. Mereka diberikan terserah mau untuk sewa rumah, mau untuk nyicil rumah, silakan. Jadi tidak ada pertanggungjawaban terkait kontraktual dengan pihak ketiga,” kata dia.
Kendati demikian, Indra menyebut nominal tunjangan itu masih belum ditetapkan. Dia menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan tim Appraisal masih melakukan survei harga sewa rumah di kawasan Kebayoran Baru, Senayan, dan Semanggi.
Load more