ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Acara bedah buku Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim dalam Mengadili Perkara Mardani H. Maming di Yogyakarta.
Sumber :
  • Istimewa

Pakar Hukum Beberkan Deretan Fakta-fakta Kasus Perkara yang Menjerat Mardani Maming

Para pakar hukum mengungkap terkait sejumlah fakta ada dalam acara bedah buku hasil eksaminasi terhadap Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Mardani Maming.
Minggu, 6 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Oleh karena itu, tidak dapat dibuktikan meeting of mind (kesepakataan pembicaraan) antara pemberi suap almarhum Hendry Setio kepada dan terpidana Mardani H. Maming yang disangkakan kepada terpidana maka kemudian penuntut umum menyatakan adanya “kesepakatan diam-diam” yang secara hukum tidak dikenal dalam ilmu hukum pidana. 

Keempat, Pasal 93 UU Pertambangan adresat larangan untuk mengalihkan itu adalah untuk pemilik IUP OP bukan pada pejabat, SK pelimpahan IUP OP yang ditandatangani oleh terpidana sebagai Bupati Tanah Bumbu adalah sesuai kewenangannya dan IUP OP tersebut sudah terlisensi clear and clean dengan kata lain IUP OP itu tidak memiliki masalah hukum dan sudah memenuhi syarat administrasi. 

Kelima, dapat dikemukakan bahwa, penuntut menghadapi kesulitan secara teknis hukum pembuktian bahwa telah terjadi pemberian hadiah kepada terdakwa karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kwajibannya (menurut UU Pemerintahan Daerah dan UU Pertambangan). 

Keenam, terdakwa dalam jabatan bupati, atas delegasi wewenang dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, diberikan kewenangan mengeluarkan izin dalam hal permohonan IUP, dan tentu izin diberikan disebabkan adanya permohonan dari pemohon dan juga telah dilaporkan kepada menteri dalam urusan pertambangan; suatu kewajiban yang lazim dilakukan dalam sistem birokrasi. 

Ketujuh, sekalipun quod non telah terbukkti terdapat pelanggaran atas UU sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, akan tetapi keduabelas peraturan perundang-undangan tersebut, adalah termasuk rumpun hukum pidana administratif sehingga tidak tepat secara hukum penerapan UU Tipikor terhadap pelanggaran administratif karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor. 

Baca Juga

Kedelapan, poin 7 di atas diperkuat dengan penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, baik penafsiran historis, sistematis-logis maupun penafsiran telelologis, ketentuan Pasal 14 UU Tipikor, bertujuan membatasi penafsiran hukum yang sangat luas di dalam penerapan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU TIpikor. 

Kesembilan, putusan kasasi dalam perkara tipikor atas nama Mardani H. Maming secara kasat mata telah mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata dan telah memenuhi alasan PK (Peninjauan Kembali) yaitu adanya keadaan baru yang diketahui akan tetapi tidak pernah disampaikan dalam pertimbangan putusan PN (Pengadilan Negeri, PT (Pengadilan Tinggi),dan kasasi sehingga putusan kasasi seharusnya menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya hukuman terdakwa dikurangi.

Sebagimana diketahui, pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Banjarmasin), majelis hakim   telah memvonis Mardani Maming bersalah dan harus menjalani penjara selama 10 tahun, serta denda Rp500 juta.

Mantan Ketua Himpunan pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini, dinilai  terbukti menerima suap atas penerbitan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). Itu dilakukan saat Mardani Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KKP Blak-blakan sebut Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan

KKP Blak-blakan sebut Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) blak-blakan sebut tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau atau pulau kecil.
Penampakan Jokowi Diterpa Penyakit, Wajahnya Menghitam

Penampakan Jokowi Diterpa Penyakit, Wajahnya Menghitam

Jokowi masih dalam tahap penyembuhan dari penyakit kulit. Ruam-ruam kehitaman masih tampak di leher dan wajah Jokowi
Dibantai Israel, Pakar Militer sebut Iran Tidak Bakal Menyerah hingga Israel Merugi

Dibantai Israel, Pakar Militer sebut Iran Tidak Bakal Menyerah hingga Israel Merugi

Pakar militer Afshon Ostovar mengatakan, Iran tidak akan menyerah, bahkan mungkin ingin memperpanjang konfliknya dengan Israel untuk menimbulkan lebih
Soal Dugaan 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Kemendagri Lakukan Ini

Soal Dugaan 4 Pulau di Kepulauan Anambas Dijual Online, Kemendagri Lakukan Ini

Kemendagri buka suara soal kabar dugaan penjualan sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs jual beli internasional. 
Heboh, Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal

Heboh, Penjualan Pulau Panjang Sumbawa di Situs Online Ilegal

Belakangan ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar terkait penjualan Pulau Panjang Sumbawa di situs online illegal.
Bandara Bandung Bakal Dihidupkan Kembali, Farhan Larang Pesawat Besar Masuk

Bandara Bandung Bakal Dihidupkan Kembali, Farhan Larang Pesawat Besar Masuk

Wali Kota Bandung M. Farhan melarang pesawat berbadan lebar (wide body) mendarat di Bandara Husein Sastranegara bila nanti sudah kembali dihidupkan.

Trending

Judika x Whisnu Santika, Kolaborasi Lintas Genre Paling Personal di 2025

Judika x Whisnu Santika, Kolaborasi Lintas Genre Paling Personal di 2025

Penyanyi pop rock Judika dan Whisnu Santika, DJ sekaligus produser musik elektronik pelopor genre Indonesian Bounce berkolaborasi. Simak informasi selengkapnya.
Tingkatkan Keamanan Siber, Scrubbing Center Terbaru Hadir di Jakarta

Tingkatkan Keamanan Siber, Scrubbing Center Terbaru Hadir di Jakarta

StormWall, penyedia solusi keamanan siber global, bersama IDCloudHost umumkan perluasan jaringan filtering global melalui peluncuran scrubbing center terbaru.
Masuk Daftar Top Hacker Google, Pemuda asal Sampit Bernama Rahmadhani

Masuk Daftar Top Hacker Google, Pemuda asal Sampit Bernama Rahmadhani

Seorang pemuda asal Sampit, Kalimantan Tengah, Rahmadhani Novian Jaya (21), berhasil menorehkan prestasi internasional di bidang keamanan siber
Memanas, 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung, Pemkab Trenggalek Keberatan

Memanas, 13 Pulau Masuk Wilayah Tulungagung, Pemkab Trenggalek Keberatan

Semakin memanas soal sengketa 13 pulau antara Trenggalek dan Tulungagung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek melayangkan keberatan ke Kemendagri
Terbaru! Media Italia Sebut Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Resmi Dikontak Klub Eropa Ini, Bukan Fiorentina apalagi Bologna: Konkret

Terbaru! Media Italia Sebut Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Resmi Dikontak Klub Eropa Ini, Bukan Fiorentina apalagi Bologna: Konkret

Media Italia menyebut kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, resmi dikontak oleh klub Eropa ini, bukan Fiorentina atau Bologna.
FIFA Buka Suara soal Nasib Timnas Indonesia Jika Iran Dicoret dari Piala Dunia, hingga Jawaban atas Desakan China Minta Tanding Ulang

FIFA Buka Suara soal Nasib Timnas Indonesia Jika Iran Dicoret dari Piala Dunia, hingga Jawaban atas Desakan China Minta Tanding Ulang

Nasib Timnas Indonesia yang bisa terkena dampak di Piala Dunia 2026 bila FIFA putuskan mencoret Iran. hingga jawaban FIFA atas desakan suporter China
Timnas Indonesia Ketiban Sial, AFC Justru Tunjuk Kandang Harimau Malaya Gantikan Arab Saudi dan Qatar Jadi Tuan Rumah Putaran 4?

Timnas Indonesia Ketiban Sial, AFC Justru Tunjuk Kandang Harimau Malaya Gantikan Arab Saudi dan Qatar Jadi Tuan Rumah Putaran 4?

Bukan di SUGBK, AFC malah tunjuk kandang Harimau Malaya jadi tuan rumah putaran 4 dan beri dampak negatif ke Timnas Indonesia?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT