News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jangan Asal Datang, Begini Caranya Agar Bisa Dirawat di RS Darurat Wisma Haji Pondok Gede

Pihak RSDC Wisma Haji mewajibkan calon pasien untuk mendapat rujukan lebih dulu dari Puskesmas setempat atau Rumah sakit lain.
Rabu, 14 Juli 2021 - 11:48 WIB
Spanduk Keterangan Penerimaan Pasien Covid-19 Wisma Haji Pondok Gede
Sumber :
  • tvOne

Jakarta - Meski Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Haji Pondok Gede, Jakarta Timur sudah beroperasi  beberapa hari terakhir, sejumlah penderita Covid-19 tetap tak bisa langsung dirawat meski sudah mendatangi lokasi. Lantas bagaimana caranya agar bisa dirawat di rumah sakit darurat tersebut?

Pihak RSDC Wisma Haji mewajibkan calon pasien untuk mendapat rujukan lebih dulu dari Puskesmas setempat atau Rumah sakit lain. Sehingga kondisi pasien sudah terinformasi melalui Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (Sisrute).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof. dr. Abdul Kadir menjelaskan sistem penerimaan pasien lewat rujukan di RSDC Wisma Haji, guna menghindari kepadatan di RS, sekaligus kegagalan penanganan.

"Jadi sebenarnya, tuh, sementara ini kita masih menggunakan sistem informasi rujukan terintegrasi, ini juga untuk membatasi, supaya jangan sampai antrean pasien itu terlalu panjang," ujar Abdul saat diwawancarai tvOne dalam program Apa kabar Indonesia Pagi, pada Rabu (14/7).

Abdul menyebut jika terkonfirmasi positif, pasien diharap segera menghubungi puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk penanganan dan diagnosa awal sebelum dirujuk ke RSDC Wisma Haji.

"Puskesmas atau rumah sakit terdekat ini tentunya akan melakukan asesmen, akan melakukan pemeriksaan, kemudian akan menentukan diagnosa kriteria pasien, apakah (pasien) yang dimaksud dalam kriteria tanpa gejala ataukah masuk gejaja ringan atau sedang atau kritis," tambah Abdul

"Kalau memang setelah didiagnosa mereka masih masuk dalam kriteria sedang, maka rumah sakit tersebut bisa mengirimkan (atau) merujuk pasien ini untuk masuk ke rumah sakit Asrama Haji di Pondok Gede seperti itu kira-kira,” katanya lagi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Prof Abdul juga menjelaskan mengenai kriteria pasien yang masuk dalam kategori bergejala sedang.

"Bilamana saturasi oksigen sudah dibawah 95% dan kemudian disertai dengan gejala-gejala demam, ada batuk, kemudian ada sedikit frekuensi pernapasan yang diatas 20, misalnya sesak sedikit atau mungkin mereka mempunyai gejala-gejala komorbid atau umur lanjut, kita masukkan dalam kriteria sedang, dan ini adalah indikasi untuk kita opname di rumah sakit," terang Abdul. (mat/act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT