News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan

Masalah kepemilikan atas lahan Hotel Sultan belum diperiksa dan belum ada putusan inkrah, maka PPKGBK harus menghentikan segala aktivitas di lahan sengketa.
Rabu, 25 September 2024 - 11:56 WIB
Putusan Provisi: PPKGBK Harus Hentikan Aktivitas di Lahan Sengketa dan Tinggalkan Hotel Sultan.
Sumber :
  • Dok. Hotel Sultan

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski sudah ada putusan di dua tingkat pengadilan, masalah utama soal kepemilikan lahan ini masih belum selesai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan bahwa gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final mengenai siapa pemilik sah dari lahan tersebut.

"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara banding perdata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, putusan pengadilan baik pertama maupun kedua menyatakan gugatan kurang pihak. Jadi BUKAN ditolak," kata Yosef Badeoda, Kuasa Hukum Hotel Sultan, Rabu (25/9/2024).

"Artinya masalah kepemilikan atas lahan Hotel Sultan belum diperiksa dan belum ada keputusan. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan diperkuat  pada Tingkat Banding telah diputuskan dalam Provisi yang memerintahka," jelasnya.

Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak Sekretariat Negara dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang sedang disengketakan.

Ini berarti segala pembatas atau penghalang yang dipasang di sekitar Hotel Sultan oleh pihak Sekneg harus segera dibongkar.

Yosef menegaskan bahwa selama masih ada sengketa, tanah Hotel Sultan bukan dianggap sebagai aset negara, karena aturan perundang-undangan menyatakan bahwa aset negara harus "clear and clean." 

PT Indobuildco, sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sampai ada putusan yang inkrah, status lahan ini masih dianggap status quo dan tidak boleh ada pihak yang mengklaimnya sebagai aset negara atau milik badan negara. (rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT