Indobuildco Sebut Keputusan PN Jakpus soal Pengosongan Hotel Sultan Tanpa Kepastian Hak, Eks Ketua MK Pasang Badan
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - PT Indobuildco angkat bicara soal keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menolak gugatan terkait sengketa pengelolaan Hotel Sultan sekaligus meminta pengosongan kawasan tersebut.Â
Diketahui bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal
28 November 2025 yang dibacakan melalui sistem E-Court tanpa kehadiran para pihak memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan eks HGB No. 26 dan No. 27/Gelor (Kawasan Hotel Sultan).
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai perintah pengosongan itu dijatuhkan meskipun pengadilan tidak pernah memutuskan secara tegas siapa pemilik sah atas tanah tersebut.
Keputusan yang sekaligus menolak seluruh gugatan PT Indobuildco serta mengabulkan gugatan balik Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK tersebut, dinilai mengabaikan asas kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan terhadap pihak yang selama lebih dari lima dekade secara sah menguasai dan berkontribusi besar terhadap Negara serta menjadi pelopor pengembangan kawasan tersebut.
Hamdan Zoelva menyampaikan bahwa tindakan pengosongan seharusnya hanya dapat dilakukan apabila status hak atas tanah telah dinyatakan secara jelas oleh pengadilan.Â
"Tanpa itu, implementasi putusan dipandang sebagai langkah yang bertentangan dengan prinsip penegakan hukum yang objektif dan konstitusional," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Hamdan menjelaskan, PT Indobuildco memperoleh hak atas tanah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri No.181/HGB/DA/72 tanggal 3 Agustus 1972, yang kemudian diterbitkan Sertipikat HGB No. 20/Gelora dan dipecah menjadi HGB No. 26 serta No. 27 atas nama PT Indobuildco.
Perpanjangan HGB pada tahun 2002 juga menegaskan Sertipikat HGB itu berdiri di atas tanah negara, bukan di atas tanah HPL. Seluruh pembangunan, termasuk Hotel Sultan, didanai sepenuhnya oleh PT Indobuildco tanpa kontribusi dana negara.
"Selama pengelolaan lebih dari 50 tahun, perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta menjadi penopang ekonomi bagi ribuan pekerja dan mitra usaha," ujar Mantan Ketua MK tersebut,
PT Indobuildco juga menegaskan tidak pernah melepaskan hak atas tanah dan tidak pernah menerima ganti rugi dari pihak mana pun.
Load more