Indobuildco Sebut Keputusan PN Jakpus soal Pengosongan Hotel Sultan Tanpa Kepastian Hak, Eks Ketua MK Pasang Badan
- IST
"PT Indobuildco menilai bahwa pelaksanaan putusan pengosongan tanpa kejelasan status kepemilikan berpotensi mengganggu iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan kepercayaan pelaku usaha nasional maupun internasional terhadap sistem hukum Indonesia," jelasnya.
Selanjutnya, PT Indobuildco akan menempuh seluruh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk mempertahankan hak dan aset perusahaan serta memastikan tegaknya prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sebagai informasi, PN Jakpus tak hanya menolak gugatan dan meminta mengosongkan kawasan Hotel Sultan saja.
Lebih dari itu, Indobuildco juga diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dan membayar royalti kepada negara senilai US$ 45,36 juta atau sekitar Rp754 miliar. (rpi)
Load more