Kuasa Hukum Kerry Adrianto Bantah Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh PIS, Hamdan Zoelva: Justru Memberikan Keuntungan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto,Hamdan Zoelva, menyatakan tidak ditemukan adanya pengaturan dalam proses penyewaan tiga kapal milik JMN oleh PT Pertamina International Shipping (PIS), sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Hal itu disampaikan Hamdan usai sidang pemeriksaan saksi mahkota di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026. Ia menilai, keterangan para saksi justru menguatkan bahwa penyewaan kapal dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PIS tanpa rekayasa.
Sebagaimana diketahui, Kerry sebelumnya merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) yang bekerja sama dengan PIS.
“Kita mendengar keterangan saksi mahkota dari masing-masing terdakwa. Dari seluruh keterangan itu, tidak ada sama sekali pengaturan mengenai penyewaan kapal,” ujar Hamdan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Hamdan menjelaskan, kebutuhan kapal dalam jumlah besar pada periode 2021 hingga 2023 dipicu oleh kondisi armada Pertamina yang telah menua dan sering mengalami gangguan teknis maupun kecelakaan.
Kondisi tersebut mendorong PIS menyampaikan kebutuhan armada baru secara terbuka kepada para pemilik kapal nasional untuk mendukung distribusi energi.
“PIS membutuhkan banyak kapal dan itu disampaikan secara terbuka kepada para pemilik kapal. Tidak mudah mencari kapal pada saat itu karena sebagian besar kapal nasional sudah disewa Pertamina, sementara kapal yang dimiliki sendiri banyak yang tidak efisien,” kata Hamdan.
Ia juga membantah anggapan bahwa proses tender hanya bersifat formalitas. Menurut Hamdan, skala operasi PIS sangat besar dengan sekitar 20.000 kegiatan pengangkutan setiap tahun, sementara perkara yang dipersoalkan hanya mencakup sebagian kecil dari keseluruhan aktivitas tersebut.
“Kalau dilihat skalanya, isu yang dipersoalkan ini sangat kecil dibandingkan keseluruhan operasi Pertamina. Tidak benar jika dikatakan ada pengaturan atau rekayasa,” ujar Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) teresebut.
Terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak OTM, Hamdan menjelaskan bahwa kebijakan penunjukan langsung diambil karena terminal tersebut memiliki keunggulan strategis yang tidak dimiliki fasilitas lain di Indonesia.
OTM disebut sebagai satu-satunya terminal BBM yang mampu melayani kapal berkapasitas hingga 110.000 dead weight ton, sehingga memungkinkan pengangkutan BBM dalam volume besar sekaligus.
Load more