Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan pada Senin (9/9/2024) dan disetujui oleh sembilan atau seluruh fraksi.
Ada beberapa perubahan dalam revisi UU tersebut. Di antaranya tak ada batasan maksimal jumlah kementerian dan lembaga. Jumlah tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan presiden.
Sementara, dalam undang-undang yang lama, jumlah kementerian dan lembaga maksimal 34. Selain itu, ada penambahan dua pasal baru, yakni Pasal 6 dan Pasal 9A.
Pasal 6 berbunyi; "Dalam hal tertentu, pembentukan Kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)."
Pasal 9A berbunyi; "Dalam hal terdapat undang-undang yang menuliskan, mengatur dan/ mencantumkan unsur organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," (saa/muu)
Load more