“Kalau tidak mereka akan melakukan dugaan tindakan baik itu kekerasan maupun secara verbal,” sambungnya.
Adapun dugaan bullying ini disebut terjadi sejak hari pertama RE bersekolah di Binus School Simprug. Kuasa hukum mengatakan puncak bullying terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024.
“Pada 30 dan 31, menurut korban RE, dia mengalami dugaan kekerasan fisik, yaitu juga ada dugaan pengeroyokan, dugaan pelecehan seksual dan bullying secara verbal,” bebernya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) pada 31 Januari 2024.
Namun, Polres Metro Jaksel baru mengeluarkan sprindik pada 9 September 2024 bahwa ada delapan anak yang berhadapan dengan hukum. (saa/nsi)
Load more