Sorot Kasus Penggunaan Data Warga Bogor untuk SIM Card Indosat, DPR RI Minta Kemenkominfo dan Polisi Tindak Tegas
Kasus pencurian data identitas warga Kota Bogor dalam upaya memenuhi target penjualan SIM Card milik Indosat yang diungkap oleh kepolisian disorot legislatif.
Senin, 9 September 2024 - 22:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara itu merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sementara itu, UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan, jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2 persen dari pendapatan tahunannya. (raa)
Load more