Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pencurian data identitas warga Kota Bogor dalam upaya memenuhi target penjualan SIM Card milik Indosat yang diungkap oleh kepolisian disorot legislatif.
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno mengaku geram terkait adanya operator selular yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NOK) tanpa hak.
Dave mengatakan pemerintah melalui Kemenkominfo telah mengeluarkan aturan yang tegas melarang penggunaan NIK dan NOK tanpa hak oleh operator selular.
Dave menuturkan masih adanya kelemahan dalam aturan tersebut hingga sektor pengawasan yang dilakukan Kominfo dalam registrasi SIM Card.
Karenanya, Politisi Partai Golkar ini mengaku Komisi I DPR RI akan memanggil Kemenkominfo dan Indosat yang diduga melakukan registrasi prabayar secara ilegal.
Menurutnya pemanggilan oleh Komisi I sebagai bentuk konsistensi pihaknya untuk memastikan sistem dan aturan yang ada berjalan secara efektif dan ketat.
“Komisi I menuntut Kominfo dapat segera melakukan perbaikan sistem dan pengawasan registrasi prabayar. Kami juga menuntut agar seluruh operator selular dapat mentaati seluruh regulasi yang telah dibuat Kominfo. Agar dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh lapisan masyarakat baik itu operator yang mendapatkan manfaat dari penyalahgunaan registrasi prabayar ini, Komisi I meminta agar pihak kepolisian dapat segera menindak secara tegas,” ungkap Dave kepada awak media, Jakarta, Senin (9/9/2024).
Tak hanya itu, Dave meminta aparat penegak hukum turut harus bertindak secara tegas dalam kasus penggunaan NIK dan NOK tanpa hak tersebut.
Menurutnya langkah itu diperlukan dalam upaya memberi efek jera terhadap operator yang melakukan registrasi prabayar secara ilegal.
"Jika memang ada operator yang terbukti bersalah dan mendapatkan manfaat dari registrasi prabayar secara ilegal ini, kami meminta agar izin penyelenggaraan telekomunkasinya dapat dicabut," kata Dave.
"Dengan UU Perlindungan Data Pribadi, UU ITE dan UU Administrasi kependudukan saya kira sudah cukup untuk menjerat operator dan pihak-pihak yang terbukti melakukan kegiatan ilegal tersebut,” sambungnya.
Dave menuturkan Jika merujuk UU ITE Pasal 35 terkait penyalahgunaan data kependudukan untuk melakukan registrasi prabayar bisa diancam pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.
Sementara itu merujuk UU no 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, setiap orang yang yang manipulasi data kependudukan diancam pidana 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta.
Sementara itu, UU Perlindungan Data Pribadi menjerat pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, akan dikenakan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp5 miliar.
Sedangkan, jika ada instansi yang tak menjaga data pribadi masyarakat maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2 persen dari pendapatan tahunannya. (raa)
Load more