Dia juga menambahkan upaya DPR untuk merevisi UU Pilkada dengan mengakomodir putusan MK, justru untuk tujuan menciptakan kepastian hukum dan penegakan demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada.
Sekali lagi, agar tidak melahirkan situasi politik pilkada tanpa penegakan aturan yang pasti.
Situasi seperti itu dapat memicu sengketa dan konflik di tengah masyarakat.
"Saya menghormati aspirasi publik dan nitizen yang berkembang terkait putusan MK dan putusan baleg DPR terkait aturan soal Pilkada," tegas dia.
"Namun, mengingat waktu pendaftaran calon Kepala Daerah yang semakin dekat, saya berharap kita aadapat menghormaaati putusan DPR untuk memastikan berjalannya demokrasi dan mensinkronisasikan aturan penegakan hukum terkait Pilkada," sambungnya.
Adapun, jangan sampai polemik terkait putusan MK menghambat penyelenggaraan Pilkada yang dapat membangkrutkan proses demokrasi yang kita sama sama perjuangkan.(lkf)
Load more