"(Ini juga) Yang belum diatur di undang-undang," kata dia.
Selain tentang pentingnya berhati-hati dalam membeli air kemasan, Joko juga mengingatkan warga agar tak langsung mau dititipi barang oleh orang tak dikenal saat berada di tempat umum. Misalnya di bandara dan stasiun.
"Karena di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa barangsiapa menyimpan, membantu menyimpan, dititipi, menguasai, menyembunyikan dan menanam, terancam minimal hukuman empat tahun (pidana)," kata dia.(ant/lgn)
Load more