BNN Musnahkan 300 Kilogram Barang Bukti Narkotika dari Pengungkapan di Sejumlah Wilayah
- BNN
Jakarta, tvOnenews.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sekitar 300 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus sepanjang Oktober hingga Desember 2025.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan di sejumlah wilayah, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, Jakarta, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat.
Pemusnahan narkotika dilakukan di dua lokasi, yakni di Jakarta Utara dan Karawang.
“Pemusnahan dilaksanakan di buffer area IPC Cabang Tanjung Priok, Jakarta Utara, serta di PT Jasa Medivest Plan, Dawuan, Karawang,” ujar Kepala BNN Suyudi Ario Seto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis narkotika dan bahan terkait, di antaranya 113.230,10 gram sabu, 318 ml sabu cair, 233.866,21 gram ganja, 5.044 butir dan 28,18 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan.
Suyudi menjelaskan, total barang bukti yang sebelumnya disita sebenarnya lebih besar. Jumlah keseluruhan meliputi 113.653,66 gram sabu, 329 ml sabu cair, 235.113,13 gram ganja, 5.085 butir dan 29,14 gram ekstasi, 3.911 ml prekursor cair, 1.064 gram prekursor padatan, 2.602 ml cairan bahan kimia, serta 1.300 gram bahan kimia padatan.
Namun, sebagian barang bukti tersebut disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta kebutuhan penelitian, teknologi, dan pelatihan.
“Barang bukti yang disisihkan yaitu 423,56 gram sabu, 11 ml sabu cair, 1.226,60 gram ganja, serta 41 butir dan 0,96 gram ekstasi,” kata Suyudi Ario.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat, baik melalui upaya pencegahan, edukasi, maupun pelaporan terhadap tindak pidana narkotika. (aha/nsp)
Load more