Kolaborasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebanyak 4.749 kasus narkotika
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 7 kilogram sabu, ganja sebanyak 4 kilogram, dan tembakau sintetis sebanyak 500 gram senilai kurang lebih di halaman polrestabes makassar
Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari tahun 2020-2022.
Sejumlah barang bukti perkara pidana sejak akhir 2022 yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap resmi dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
BNN RI menghancurkan ladang ganja seluas 1,5 ha di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Total sebanyak 12.000 tanaman ganja dimusnahkan dalam operasi BNN ini.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp5,9 miliar dengan berat 5,9 kilogram. Pemusnahan barang bukti.
Satuan Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menyita sebanyak 263,27 gram narkotika jenis sabu, hasil penindakan selama periode Januari hingga Maret 2023.
Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,3 kilogram senilai Rp1,7 miliar, Rabu (29/3/2023). Pemusnahan dilakukan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 115 Kg dengan cara diblender. Pemusnahan
Pimpinan Pusat (PP) Perisai Syarikat Islam mendukung penuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Staf Khusus Menteri Agama RI sampaikan pesan mendalam dalam Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Keluarga Besar Kawanua se-Dunia Indonesia di Jakarta (29/1/2026).