"Bukti-bukti permulaan yang dijelaskan dalam putusan tersebut membuktikan bahwa bukti-bukti awal untuk menyeret keterlibatitan Bupati Rapidin Simbolon," katanya.
Ahmad menjelaskan bahwa kasus itu betul-betul mandeg usai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utaara dinilai tak menuntaskannya.
Sebabnya, LSAK mendesak agar Kejagung segera mengambil alih dan menuntaskan kasus tersebut.
Kata Ahmad, pihak kejaksaan semestinya tak tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi.
"Bila Kejagung tidak segera menindaklanjuti kasus ini, kami juga telah bersiap melaporkan hal ini kepada Komisi Kejaksaan (Komjak)," katanya. (raa)
Load more