“Jadi bahwa peristiwa pembunuhan berencana dan rudapaksa itu saya rasa nol alat buktinya,” ujarnya.
Di sisi lain, pada tahun 2016, Hakim telah memutuskan yang mengambil dari BAP sebagai alat bukti petunjuk. Padahal BAP itu, kata Edwin bukan merupakan alat bukti.
Apalagi, lanjutnya menjelaskan, didapatkan keterangan jika BAP tersebut didapat dari paksaan dan penyiksaan dan tidak ada alat bukti pendukung lain.
"Untuk tuduhan (pembunuhan) itu saya tidak menemukan bukti dalam dugaan itu terpenuhi," kata Edwin.
Selain itu, Edwin mempertanyakan TKP utama dalam kejadian ini yang masih kurang jelas adanya di mana.
Karena menurutnya apabila telah ditetapkan satu TKP utama yang dimisalkan adalah belakang Showroom, seharusnya ditemukan darah.
“Jadi tidak ada keterangan bahwa di TKP itu ditemukan darah," bebernya.
Load more