Rofik menyebut selama ini Kemenag juga belum pernah didatangi pihak pesantren untuk menyampaikan izin kegiatan baik secara tertulis maupun secara lisan.
"Sejauh ini belum pernah komunikasi perihal kegiatan pesantrennya baik secara tertulis maupun lisan," ujar dia.
Adapun secara prosedural, kata dia, pesantren dengan santri paling sedikit 15 orang seharusnya sudah bisa mengajukan izin ke Kemenag.
"Kalau prosedurnya minimal 15 (santri) sudah bisa mengajukan izin. Tapi sampai saat ini belum ada," terangnya.
Ponpes Hubbun Nabi Muhammad SAW menjadi viral usai oknum pengasuhnya menjadi tersangka.
Dia dijadikan tersangka oleh polisi karena diam-diam menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin orang tua atau tanpa wali gadis tersebut.
Load more