Eks Ketua WP KPK ini menambahkan yang kemudian hasilnya jika ada terkait pelarian Harun Masiku atau perkara suap komisioner KPU tentu akan ditanyakan kepada pemilik HP tersebut.
Sehingga, cepat atau lambat tentu Hasto dan Kusnadi akan diperiksa kembali untuk ditanyakan kembali terkait isi HP tersebut apakah tentang percakapan, gambar, video atau rekaman suara dan lainnya.
Bahwa jikapun mangkir dalam panggilan penyidik punya kewenangan untuk memanggil kembali dengan panggilan kedua serta bisa membawa paksa jika tidak hadir dengan alasan yang patut.
Terkait apakah barang bukti yang disita akan dikembalikan, Yudi menyatakan bahwa tentu setelah didalami tidak ditemukan ada kaitan dengan perkara pokok, yaitu suap komisioner KPU atau pelarian Harun Masiku bisa jadi dikembalikan dan tidak menjadi barang bukti.
Oleh karena itu, kata dia, tinggal menunggu analisis penyidik saja.
“Dengan kondisi kegaduhan seperti ini, tentu Harun Masiku dan orang-orang yang menyembunyikan dan membiayai Harun Masiku tentu akan mencari strategi lain untuk bersembunyi apalagi sudah 4 tahun tidak tersentuh,” terang dia.
Namun, Yudi yakin dengan pengalamannya Rossa yang sudah menangani berbagai kasus besar di KPK termasuk e-KTP dan SYL sudah memperkecil area pencarian Harun Masiku.
Load more