Menurutnya, pengerahan militer dalam tugas operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika ada keputusan presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) UU TNI.
Baca Selengkapnya: Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung (aag/mmu/nsi)
Load more