News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gegara Tak Kantongi Surat Persetujuan Airlangga Hartarto, Caleg Partai Golkar Gagal Melenggang ke Kebon Sirih

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan permohonan Hendra Widjaja, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar nomor urut 7 untuk Daerah Pemilihan Jakarta 9, tidak dapat diterima
Rabu, 22 Mei 2024 - 15:29 WIB
suasana ruang sidang MK
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo memutuskan permohonan Hendra Widjaja, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Golkar nomor urut 7 untuk Daerah Pemilihan Jakarta 9, tidak dapat diterima. 

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 03-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Amar Putusan, mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dalam Pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan, di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).

Menurut Mahkamah, setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, terhadap persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023, dan merujuk pada permohonan serta Daftar Kelengkapan Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-DKP3) sebagai Lampiran Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 21-02-04-11/AP3-DPRP-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Dalam dokumen yang diunggah Pemohon tidak terdapat surat persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Lodewijk F. Paulus.

Lebih lanjut, pada saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Mahkamah telah meminta konfirmasi kepada Pemohon mengenai tidak adanya surat persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar. 

Meskipun Pemohon merupakan Calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dari Partai Golkar, dengan tidak dipenuhinya persyaratan adanya persetujuan yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dari partai politik (in casu DPP Partai Golkar), Pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 2/2023.

Dengan demikian, Menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terjadi Pelanggaran administrasi, Pelanggaran proses Pemilu, dan terjadi penggelembungan suara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Pemohon, pasca pencoblosan dan perhitungan suara yang dimulai pada tanggal 14 Februari 2024, hasil rekapitulasi di tingkat KPPS, PPS, dan kecamatan telah menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu. 

Dugaan tersebut dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Kalideres, yang melakukan rekapitulasi di tingkat Kecamatan Kalideres tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Tinjau Taman Margasatwa Ragunan, Kapolda Metro Bagi-bagi Hadiah Untuk Wisatawan

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri bersama Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono meninjau Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) pada Sabtu (27/12/2025).
Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Peluang Joey Pelupessy Tembus 71%, Kabar Ole Romeny dan Maarten Paes Merapat ke Persib Gugur Terjegal Kontrak Klub

Bursa transfer Persib memanaskan jagat sepak bola nasional. Maung Bandung dikaitkan dengan 3 pilar Timnas Indonesia: Ole Romeny, Joey Pelupessy dan Maarten Paes.
Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Sudah Tidak Mungkin Terjadi! Begini Alasan Pemain Ini Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Upaya PSSI untuk menaturalisasi gelandang Jairo Riedewald dipastikan kandas. Kegagalan tersebut membuat sepak bola Indonesia kehilangan peluang memiliki pemain kelas atas, sekaligus menyingkap beratnya hambatan hukum dalam ambisi memperkuat tim nasional melalui jalur naturalisasi.
Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid Siap Jegal Mimpi Inter Milan Gaet Gelandang AS Roma di Bursa Transfer Januari Nanti

Atletico Madrid kembali menyusun rencana serius untuk memperkuat lini tengah mereka menjelang bursa transfer mendatang.
Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Bursa Transfer Liverpool: Agen Buka Suara soal Masa Depan Salah, The Egyptian Messi Berpeluang Bertahan di Anfield Januari Nanti

Di tengah spekulasi mengenai masa depan Mohamed Salah di Liverpool, sang agen buka suara dan membuat arah cerita kian jelas jelang bursa transfer Januari.

Trending

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Terbaru, Jumlah Korban Meninggal Bencana Aceh-Sumatera Jadi 1.138 Jiwa

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat adanya penambahan korban meninggal dunia bencana alam di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa Itu Ormas MADAS yang Viral Gegara Usir Nenek Elina dan Siapa Pendirinya?

Apa itu ormas MADAS yang viral di Surabaya? Simak profil, tujuan pendirian, dan siapa pendiri MADAS di balik polemik pengusiran nenek Elina.
Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Misi Mustahil Alex Rins Bersama Yamaha di MotoGP 2026, Kemana The Bakery Berlabuh Selanjutnya?

Alex Rins kemungkinan besar bakal didepak dari Yamaha di MotoGP 2026
Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jadwal Semifinal King Cup 2025: Jonatan Christie Tantang Juara Bertahan

Jonatan Christie melaju ke semifinal King Cup 2025 setelah mengatasi perlawanan tunggal putra Singapura, Jia Heng Jason Teh
Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih Besar dari Klaim Honduras, Media Vietnam Bongkar Tawaran Gaji yang Diajukan Timnas Indonesia untuk John Herdman

Lebih pilih Timnas Indonesia daripada Honduras, segini gaji yang ditawarkan PSSI untuk John Herdman menurut laporan dari media Vietnam.
Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Ebo Noah Klaim Kiamat 25 Desember 2025 Ditunda, Pria Ghana yang Ngaku Nabi Disorot Buntut Pamer Mercedes Benz

Pria asal Ghana, Ebo Jesus atau Ebo Noah kembali tuai sorotan karena membawa mobil mewah merek Mercedes Benz sebelum tunda hari Kiamat 25 Desember 2025 atau Natal 2025.
Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam Kocar-kacir Sebut John Herdman Latih Timnas Indonesia, Gerakan Boikot Ramai di Media Sosial

Media Vietnam, thethao, menyoroti rencana Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) yang memutuskan menunjuk John Herdman sebagai pelatih kepala baru timnas Indonesia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT