"Selanjutnya saudara tersangka A, mengambil pedang panjang yang berada di teras saksi Alvian. Saudara alvian yang ada di dalam rumah pun diajak untuk mengejar korban yang tadi diteriaki begal oleh tersangka," ungkap Wira.
"Pada saat di depan SMA 15 Kota Bekasi pada saat di TKP, saudara tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang sebanyak 4 kali," lanjutnya.
Adapun akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis terkait aksi pembunuhannya tersebut.
"Pasal yang kita terapkan bahwa terhadap pelaku kita persangkakan dengan Pasal 355 Ayat 2 dan atau Pasal 351 Ayat 3 yang mana ancaman hukumannya Pasal 355 Ayat 2 ini 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun," pungkasnya. (raa)
Load more