Denpasar, tvOnenews.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) bernama David Catanzano Broida (33) ditangkap polisi, karena diduga menculik anak di bawah umur. di Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku ditangkap, karena laporan dari orang tua korban yang akan menculik anaknya berusia delapan berinisial NPA. Aksi pelaku yang diduga melakukan penculikan itu juga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut guna mengungkap motif pelaku.
Selain itu, polisi juga melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof. Ngoerah di Denpasar, Bali.
"Yang bersangkutan sudah diamankan di Polresta Denpasar," kata Kombes Jansen, Rabu (27/3).
Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/3) sekitar pukul 13.30 WITA di Perumahan Kori Nuansa, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Korban NPA saat itu bersama sepupunya bernisial KN (8) pergi ke warung dan melewati tempat tinggal pelaku, serta bertemu dengannya.
Melihat korban, pelaku mengajak mengobrol dengan bahasa Inggris, tetapi korban tidak mengerti dan tiba-tiba pelaku menarik tangan kiri korban dengan kedua tangannya dan menggendongnya. korban lalu dibawa masuk ke halaman rumah dan pelaku langsung mengunci pagar rumahnya.
Kemudian, pelaku mengambil pisau di dapur dan korban berteriak minta tolong. Teriakan itu terdengar paman dan bibi korban.
Selanjutnya, bibi dan paman korban bergegas ke rumah pelaku lalu menabrak pintu pagar hingga terbuka.
"Selanjutnya korban berlari keluar halaman rumah menghampiri bibinya," ujar Jansen.
Kemudian, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polresta Denpasar atas dugaan penculikan anak di bawah umur. Polisi kemudian menangkap pelaku.
"Dengan adanya kejadian ini, kami himbau masyarakat khususnya para orangtua dan guru di sekolah agar mengawasi keberadaan putra-putrinya dan anak didiknya di sekolah. Mari saling menjaga dan mengingatkan, namun jangan panik tetap beraktivitas normal seperti biasa dan percayakan proses hukum pelaku kepada pihak kepolisian," ujar Jansen. (awt/dpi)
Load more