"Dalam rangka menetapkan norma, standar, prosedur sebagaimana ayat 2, pemerintah pusat melibatkan pemerintahan daerah khusus."
Dia menilai isi ayat itu berarti pemerintah pusat tidak memberikan kebebasan dan kekhususan untuk Jakarta.
Artinya, dia berpendapat RUU DKJ itu tidak memberikan kekhususan untuk Jakarta.
"Melibatkan tetap saja buntutnya dipegang pemwrintah pusat. Artinya betul kalau dipertanyakan oleh teman-teman terdahulu, ya tentu saya juga mempertanyakan, kekhususannya mana?" jelas Herman. (saa/muu)
Load more