GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gedung MK.
Sumber :
  • Dok Setkab

Heboh Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, DPR RI: Tidak Berlaku di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin tanggapi Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional.

Minggu, 3 Maret 2024 - 11:31 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dia mengaku secara khusus belum membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kendati begitu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan menjadi catatan penting bagi DPR.

"Komisi II secara khusus belum membahas topik ini, tetapi pada waktunya pasti akan menjadi catatan penting. Jika revisi Undang-Undang Pemilu tidak bisa dilakukan pada periode DPR sekarang, minimal sudah ada bahan-bahan besar untuk pembahasan pada DPR periode berikutnya," kata Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/3/3024).



Yanuar juga menyebutkan untuk Pemilu 2024 ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu masih berlaku.

"Bahwa ambang batas parlemen masih empat persen. Jadi, jangan lagi menafsirkan bahwa Pemilu 2024 ambang batas parlemen sudah berubah," jelasnya.

Dia menilai dalam putusan MK itu tidak secara khusus menyebut besaran angka tertentu untuk ambang batas parlemen, sehingga DPR dan pemerintah masih memiliki kebebasan untuk menetapkan besaran angka yang baru untuk ambang batas parlemen.

"Cuma besaran angka tersebut harus punya dasar argumentasi yang kuat. Tidak lagi sekadar kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah," katanya.

Sementara, pemberlakuan ambang batas untuk Pemilu 2029 nantinya harus merujuk pada UU Pemilu yang baru, sehingga UU Pemilu saat ini harus direvisi.

Hal ini dikarenakan, putusan MK tidak serta merta berlaku sebelum ada perubahan norma dalam undang-undang.

"Saya kira revisi Undang-Undang Pemilu tersebut tidak boleh lagi parsial, tetapi harus utuh dan menyeluruh. Jangan seperti sekarang, revisi maju mundur sesuai dengan pesanan dan selera kepentingan sesaat," tuturnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem terkait ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen suara sah nasional yang diatur dalam UU Pemilu.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan keputusan MK norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit empat persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak terhadap konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

“Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung atau tidak telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih. Berdasarkan hal tersebut, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah,” tandasnya.(ant/lkf)

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saling Puji Prabowo-Jokowi di HUT Partai Gerindra

Saling Puji Prabowo-Jokowi di HUT Partai Gerindra

Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi saling puji di perayaan pucak Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-17 di SICC, Sentul, Bogor Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Dua Bang Jago Berseragam Ormas Ngamuk Acungkan Pisau di Hadapan Anak TK Jadi Tersangka, Ini Motifnya....

Dua Bang Jago Berseragam Ormas Ngamuk Acungkan Pisau di Hadapan Anak TK Jadi Tersangka, Ini Motifnya....

Dua bang jago berseragam organisasi masyarakat (ormas) mengamuk hingga acungkan pisau di depan anak-anak TK saat latihan drum band di kawasan Permata Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (14/2/2025) ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah Hampir 30 Tahun, Green Day Obati Rasa Kangen Para Fans Lewat Penampilan Hampir 2 Jam

Setelah Hampir 30 Tahun, Green Day Obati Rasa Kangen Para Fans Lewat Penampilan Hampir 2 Jam

Grup band punk asal Amerika Serikat, Green Day, menyambangi Jakarta pada hari Sabtu (15/2/2025) lewat promotor musik Ravel Entertainment.
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott, mengalami nasib yang berkebalikan dalam laga lanjutan Liga Inggris di klubnya masing-masing.
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh resmi ditahan atas kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan bahwa itu dosa besar.
Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang  Sampai Alami...

Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang Sampai Alami...

Viral di media sosial video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Pantai Indah Barat, Sektor Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/2/2025).
Trending
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott, mengalami nasib yang berkebalikan dalam laga lanjutan Liga Inggris di klubnya masing-masing.
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh resmi ditahan atas kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan bahwa itu dosa besar.
Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang  Sampai Alami...

Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang Sampai Alami...

Viral di media sosial video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Pantai Indah Barat, Sektor Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/2/2025).
Dicecar Teman Dekat Ruben Onsu soal Rumor Mualaf, Desy Ratnasari Tak Tahan Lagi Akhirnya Berani Bicara Jujur: Niat Saya Satu...

Dicecar Teman Dekat Ruben Onsu soal Rumor Mualaf, Desy Ratnasari Tak Tahan Lagi Akhirnya Berani Bicara Jujur: Niat Saya Satu...

Kabar mengenai Ruben Onsu yang diduga menjadi mualaf terus menjadi perbincangan hangat publik. Tak tahan lagi, akhirnya Desy Ratnasari buka suara usai dicecar.
Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Vanja Bukilic Kembali Salip Moma sementara Megawati Hangestri Terus Dekati Viktoriia Danchak

Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Vanja Bukilic Kembali Salip Moma sementara Megawati Hangestri Terus Dekati Viktoriia Danchak

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 kembali menyajikan persaingan ketat di papan atas setelah duo Red Sparks Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic tampil gemilang
Patrick Kluivert Temukan Calon Pengganti Rafael Struick di Timnas Indonesia? Adrian Wibowo Makin Perlihatkan Peningkatan

Patrick Kluivert Temukan Calon Pengganti Rafael Struick di Timnas Indonesia? Adrian Wibowo Makin Perlihatkan Peningkatan

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, patut memerhatikan Adrian Wibowo, yang bisa menjadi pesaing Rafael Struick di skuad Garuda di masa mendatang.
Sambil Menangis, Sarwendah Akui Tak Ada yang Ditutup-tutupi dari Betrand Peto: Kalau Onyo Sudah Besar...

Sambil Menangis, Sarwendah Akui Tak Ada yang Ditutup-tutupi dari Betrand Peto: Kalau Onyo Sudah Besar...

Sambil menangis, Sarwendah akhirnya akui tidak ada yang ditutup-tutupi dari Betrand Peto, dia berharap kalau Onyo sudah besar nanti...
Selengkapnya
Viral