News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Wacana Hak Angket Mulai Bergulir, Pakar Hukum: Ujung-ujungnya Hak Angket Bisa Pemakzulan Presiden

Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara. Jokowi dimakzulkan?
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:58 WIB
Pakar hukum tata negara Universitas 17 Agustus Surabaya, DR Hufron
Sumber :
  • Sandi Irwanto/tvOne

Surabaya, tvOnenews.com - Bergulirnya wacana hak angket atau hak interpelasi terkait Pemilu 2024, menjadi sorotan sejumlah kalangan, termasuk pakar hukum tata negara

Menurut pakar hukum tata negara di Kota Surabaya, menyebut hak angket yang digulirkan ini, sah-sah saja karena diatur dalam Undang-Undang, asalkan hak angket tersebut diajukan lebih dari satu fraksi, atau lebih dari 25 kursi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus Surabaya, Hufron menegaskan, upaya jalur politik dengan hak interpelasi atau hak angket untuk menyampaikan pendapat pada rangkaian Pemilu 2024 sesungguhnya sah dalam Undang-Undang.

Menurutnya, dalam konteks pelanggaran pemilu termasuk kecurangan ada proses yang disediakan, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga ada proses dengan mekanisme politik. 

"Sesungguhnya mekanisme penyelesaian secara hukum dan mekanisme secara politik itu adalah sah dan konstitusional, tetapi tentu kita mesti tahu soal apa yang kemudian menjadi target mekanisme penyelesaian secara politik," katanya.

Misalkan, kalau itu hak interpelasi berarti meminta keterangan kepada pemerintah, atau Presiden.

Selain itu, juga bisa kepada KPU tentang bagaimana penyelenggaraan pemilu, apakah dalam konteks penyelenggaraan pemilu itu ada sebuah pelanggaran yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Nanti kalau ini dijelaskan setelah meminta keterangan ternyata penjelasannya itu adalah clear and clean, bisa diterima ya sudah selesai," tambahnya.

Tetapi jika penjelasannya itu tidak memuaskan DPR maka bisa dinaikkan menjadi hak angket. 

“Hak angket ini adalah untuk mengadakan penyelidikan apakah pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan terkait penyelenggaraan pemilu itu bertentangan dengan peraturan perundangan atau tidak? Maka dalam konteks itu nanti pelaksanaan hak angket DPR bisa membentuk namanya panitia angket,” ujarnya. 

Menurut Hufron, dalam konteks hak angket nanti ujung-ujungnya bisa saja dari hasil penyelidikan angket tadi itu, ditemukan bahwa hal tersebut benar bertentangan dengan peraturan perundangan. 

"Maka, jika ini bertentangan bisa dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tetapi kalau ternyata materinya setelah dilakukan pendalaman tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dianggap selesai. 

“Sesungguhnya yang menarik itu dengan hak menyatakan pendapat. Jadi kalau dipandang bahwa hak interpelasi tidak memuaskan dilanjutkan dengan hak menyatakan pendapat. Dan hak menyatakan pendapat ini bisa kemudian menjadi alasan pemakzulan Presiden,” terang Hufron.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Wasapada! Ada Kabar Buruk Jelang Akhir Tahun Bagi Warga Banten, BBMKG Ungkap Hal Ini

Warga Provinsi diharapkan dapat bersiaga dalam memasuki akhir penghujung Tahun 2025 ini.
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur

Polisi memburu pelaku aksi bajing loncat yang kerap beraksi di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Kota Tangsel Hari Ini, Minggu 21 Desember 2025

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (21/12/2025).
Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral Video Syur Pemuda dan Siswi SMP di Tangga 2000 Gorontalo, Pelaku Janji Nikahi Korban Sebelum Ajak Berhubungan Badan

Viral di media sosial video syur sepasang sejoli, salah satunya siswi SMP di Taman Wisata Tangga 2000, Gorontalo. Pemeran pria berinsial RP (19) kini ditangkap.
Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Ada Korban Jiwa di Banjir Bandang Wisata Guci? Ini Kata BNPB

Bencana banjir bandang melanda kawasan wisata pemandian air panas Guci di Kabuapten Tegal, Jawa Tengah pada Sabtu (20/12/2025).
Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Buka Rapimnas I Partai Golkar 2025, Bahlil Lahadalia Ungkap Ada Dua Poin Besar

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Partai Golkar Tahun 2025, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, pada Sabtu (20/12/2025).

Trending

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Dipaksa Menyerah Dua Gim Langsung, Begini Pengakuan Reza Pahlevi soal Cederanya

Langkah ganda putra Indonesia, Sabar Karyaman Gutama/Moh Reza Pahlevi Isfahani, harus terhenti di babak semifinal BWF World Tour Finals 2025.
Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Kesaksian Warga Saat Kebakaran Tragis Tewaskan Satu Keluarga di Jakarta Utara

Satu unit rumah di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara ludes terbakar si jago merah pada Kamis (18/12/2025) malam.
Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Gibran Kena Sentil Susi Pudjiastuti Terkait Janji ke Warga Aceh, Susi: Sampai di Sana Nggak Perlu Nanya-nanya

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka kena sentil Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terkait janji Wapres Gibran ke warga Aceh.
LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

LSM LIRA Jatim Desak Pasal Pembunuhan Berencana Diterapkan pada Oknum Polisi AS

Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo - Pasuruan ini, akhirnya terkuak.
Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil Tinju Dunia: Anthony Joshua Menang KO, Bantai Jake Paul Sampai Babak Belur

Hasil tinju dunia hari ini, di mana Anthony Joshua berhasil mempermalukan Jake Paul lewat KO.
Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 21 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan keuangan zodiak 21 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki hari esok.
Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan Karier Shio 21 Desember 2025: Tikus, Macan, Monyet, Ayam, Anjing, hingga Babi

Ramalan karier shio 21 Desember 2025 menyoroti peluang sukses dan tantangan kerja bagi Tikus, Macan, Kelinci, Kuda, Kambing, Monyet, Anjing, hingga Babi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT