Roy Suryo Masih Kekeh Ijazah Jokowi Palsu, Polda Metro Persilakan Jalur Praperadilan
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo dan pihak terkait menempuh jalur praperadilan apabila tidak menerima hasil penyidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan mekanisme praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam hukum acara pidana.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Iman menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan proporsional.
Menurutnya, polisi telah menggelar dua kali gelar perkara, dua asistensi dengan Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus atas permintaan pihak tersangka.
Dalam penyidikan tersebut, polisi menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta mengumpulkan keterangan dari 22 ahli lintas bidang.
“Setelah gelar perkara khusus, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi untuk melengkapi berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Roy Suryo tetap meyakini ijazah Presiden Jokowi tidak asli, meskipun penyidik telah menunjukkan dokumen ijazah asli kepadanya.
Roy menilai terdapat kejanggalan pada kondisi pas foto yang dinilai terlalu tajam untuk dokumen yang diterbitkan pada era 1980-an.
Dalam perkara ini, penyidik membagi tersangka ke dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang diduga terlibat dalam penghasutan kekerasan terhadap penguasa.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang diduga menghapus atau memanipulasi dokumen elektronik milik pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 130 saksi serta 22 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dengan peran masing-masing. (rpi/iwh)
Load more