Masih Tersangka, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi di Rumahnya, Bahas Apa?
- Tangkapan Layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Di tengah status tersangka yang masih melekat, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis justru mendatangi langsung kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Pertemuan tersebut berlangsung tertutup dan dikonfirmasi langsung oleh Ajudan Jokowi, Komisaris Polisi Syarif Muhammad.
“Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif dikutip Jumat, 9 Oktober 2026.
Tak datang sendiri, Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir bersama tim pendamping. Dalam pertemuan itu, Eggy didampingi kuasa hukumnya, Elida Netty, serta jajaran pimpinan Relawan Jokowi (ReJO).
“Didampingi Saudari Elida Netty selaku kuasa hukum Saudara Eggy Sudjana. Pertemuan tersebut turut didampingi oleh Bapak Darmizal selaku Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) dan Bapak Rakhmad selaku Sekretaris Jenderal ReJO,” tuturnya.
Meski telah mengonfirmasi adanya pertemuan, Syarif enggan mengungkap detail pembahasan yang terjadi di balik pintu tertutup rumah Jokowi tersebut. Ia tidak menjelaskan apakah pertemuan berkaitan langsung dengan perkara hukum yang tengah berjalan.
Berbeda dengan keduanya, tersangak lain dalam kasus ini, yaitu Roy Suryo, pada hari yang sama mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Dia mengaku telah melaporkan tujuh pendukung Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, menyusul tudingan ijazah palsu hingga tuduhan keterlibatan dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Pakar telematika itu menyebut laporan dilayangkan karena dirinya merasa menjadi korban fitnah. Namun, ia enggan membeberkan identitas para terlapor secara rinci. Ketujuh orang tersebut hanya disebut berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 Januari 2026. Dalam laporannya, Roy Suryo mengadukan dugaan pelanggaran Pasal 433 Ayat 2 dan Pasal 434 Ayat 1 KUHP.
"Jadi kenapa kita melaporkan Pasal 433 Ayat 2 dan 434 Ayat 1 di KUHP yang baru, karena itu yang terkait langsung dengan peristiwa yang saya alami. Jadi ini merupakan satu spin yang luar biasa jahat ya, gitu," kata Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Januari 2026.
Load more